Tabungan Berjangka Syariah BMT NyRU: Amanah, Profesional, dan Berkah

BOJONEGORO — Mempersiapkan kebutuhan finansial di masa depan membutuhkan perencanaan yang matang dan konsisten. Untuk membantu masyarakat mengelola dana secara lebih terarah, KSPPS BMT Nahdliyin Raudlatul Ulum (BMT NyRU) Bojonegoro menghadirkan Tabungan Berjangka Syari’ah dengan skema bagi hasil sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui program ini, nasabah dapat memilih nominal tabungan mulai dari Rp10 juta hingga Rp1 miliar, dengan pilihan jangka waktu mulai dari 3–5 bulan, 6–11 bulan, hingga lebih dari 12 bulan.

Nilai Minimal Bagi Hasil per Bulan

Besaran minimal bagi hasil disesuaikan dengan nominal tabungan dan jangka waktu:

  • 3–5 bulan: minimal 0,4% per bulan
  • 6–11 bulan: minimal 0,5% per bulan
  • >12 bulan: minimal 0,6% per bulan

Sebagai gambaran, tabungan sebesar Rp100 juta memiliki nilai minimal bagi hasil:

  • 3–5 bulan: Rp400.000/bulan
  • 6–11 bulan: Rp500.000/bulan
  • 12 bulan: Rp600.000/bulan

Sementara untuk nominal Rp1 miliar, nilai minimal bagi hasil tercantum sebesar:

  • 3–5 bulan: Rp4.000.000/bulan
  • 6–11 bulan: Rp5.000.000/bulan
  • 12 bulan: Rp6.000.000/bulan

Nilai pada tabel merupakan minimal bagi hasil sesuai pendapatan. Besaran bagi hasil dapat mengikuti kinerja pendapatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Special Rate Deposito di Atas Rp1 Miliar

Bagi nasabah dengan kebutuhan penempatan dana dalam jumlah lebih besar, BMT NyRU juga menyediakan special rate deposito untuk nominal di atas Rp1 miliar.

Program ini menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat maupun lembaga yang ingin mengelola dana secara lebih terencana dengan prinsip syariah.

Amanah • Profesional • Berkah

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Tabungan Berjangka Syari’ah, nominal penempatan, jangka waktu, serta ketentuan bagi hasil, silakan menghubungi atau datang langsung ke layanan BMT NyRU.

KSPPS BMT Nahdliyin Raudlatul Ulum (BMT NyRU) Bojonegoro

Mari kelola dana dengan perencanaan yang baik dan pilih solusi keuangan yang sesuai dengan kebutuhan.

BMT NyRU — Amanah, Profesional, Berkah.

Catatan: Nilai bagi hasil pada tabel merupakan nilai minimal sesuai pendapatan dan ketentuan yang berlaku.

Home Tentang Kami Visi dan Misi Laporan Kalkulator Zakat