Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada anggota, KSPPS BMT Nahdliyin Raudlatul Ulum (BMT NyRU) menyampaikan laporan perkembangan keuangan periode April 2026. Laporan ini disusun berdasarkan data akuntansi per 30 April 2026 dan menggambarkan kondisi keuangan lembaga secara objektif.
Ikhtisar Kinerja Keuangan

Pendapatan Operasional
Hingga akhir April 2026, pendapatan operasional tercatat sebesar Rp36.521.332,73, meningkat Rp10.173.168,00 dibandingkan posisi akhir Maret.
Kontribusi utama pendapatan masih berasal dari kegiatan pembiayaan, khususnya pendapatan ujrah Rahn, bagi hasil pembiayaan, administrasi pembiayaan, serta layanan PPOB. Struktur pendapatan ini menunjukkan bahwa aktivitas usaha inti tetap menjadi sumber penerimaan utama lembaga.
Beban Operasional
Total beban hingga April 2026 mencapai Rp289.700.679,60, atau meningkat Rp22.972.955,65 dibandingkan bulan sebelumnya.
Peningkatan beban terutama berasal dari biaya tenaga kerja, bagi hasil kepada anggota penyimpan dana, penyusutan aset, serta biaya operasional pendukung layanan. Seluruh komponen tersebut merupakan bagian dari aktivitas operasional yang diperlukan dalam menjalankan fungsi pelayanan dan pengembangan usaha lembaga.
Hasil Usaha
Laporan keuangan menunjukkan akumulasi rugi berjalan sebesar Rp253.179.346,87, bertambah Rp12.799.787,65 selama bulan April. Kondisi ini menunjukkan bahwa pertumbuhan pendapatan belum sepenuhnya mampu mengimbangi peningkatan beban operasional.
Manajemen menjadikan kondisi tersebut sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan efisiensi biaya, memperkuat kualitas pembiayaan, serta mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang berkelanjutan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Fokus Perbaikan
Dalam periode berikutnya, BMT NyRU memfokuskan upaya pada beberapa aspek berikut:
- meningkatkan kualitas dan produktivitas pembiayaan;
- memperkuat penghimpunan dana anggota secara berkelanjutan;
- meningkatkan efisiensi operasional;
- memperluas layanan yang memberikan nilai tambah bagi anggota;
- menjaga tata kelola lembaga sesuai prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku




