Zakat pertanian merupakan kewajiban yang dikenakan atas hasil tanaman pangan yang menjadi makanan pokok dan telah memenuhi syarat tertentu. Dalam Islam, zakat ini menjadi bentuk kepedulian sosial sekaligus penyucian harta dari hasil panen yang diperoleh.
Pengertian Zakat Pertanian
Zakat pertanian adalah zakat yang diwajibkan atas hasil tanaman pangan seperti padi, gandum, jagung, dan biji-bijian lain yang dapat disimpan serta menjadi makanan pokok masyarakat. Dalam kitab fikih dijelaskan:
“Zakat pertanian hanya dikhususkan untuk jenis tanaman makanan pokok.”
Jenis tanaman yang wajib dizakati umumnya terbagi menjadi dua kelompok:
- Buah-buahan tertentu seperti kurma dan anggur
- Biji-bijian serta tanaman pangan seperti padi, beras, dan gandum
Syarat Wajib Zakat Pertanian
Tidak semua hasil tanaman wajib dizakati. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Tanaman dibudidayakan oleh manusia
- Termasuk makanan pokok
- Bisa disimpan dalam waktu lama
- Sudah mencapai nishab atau batas minimal zakat
- Hasil panen telah siap dipanen dan dikeringkan
Nishab Zakat Pertanian
Nishab zakat pertanian adalah sebesar 5 wasaq. Dalam perhitungan modern, ukuran ini setara dengan:
- ± 815 kg beras
- ± 1,3–1,6 ton gabah kering, tergantung jenis padi
Apabila hasil panen belum mencapai batas tersebut, maka tidak ada kewajiban zakat.
Besaran Zakat Pertanian
Besarnya zakat ditentukan berdasarkan sistem pengairan yang digunakan:
| Jenis Pengairan | Besaran Zakat |
|---|---|
| Air hujan, sungai, atau tadah hujan | 10% |
| Irigasi berbayar atau menggunakan biaya | 5% |
Dasar ketentuan ini berasal dari hadis Nabi Muhammad SAW mengenai perbedaan zakat pada tanaman yang diairi alami dan yang membutuhkan biaya pengairan.
Cara Menghitung Zakat Pertanian
Rumus dasar zakat pertanian adalah:
Untuk pengairan berbiaya:
Zakat=5%×Hasil Panen
Untuk pengairan alami:
Zakat=10%×Hasil Panen
Contoh Perhitungan 1
Seorang petani memanen padi sebanyak 2 ton gabah kering dengan sistem irigasi berbayar.
Karena 2 ton lebih besar dari nishab padi, maka wajib zakat.
Perhitungannya:
Zakat=5%×2000kg=100kg
Jadi zakat yang harus dikeluarkan adalah 100 kg gabah.
Jika menggunakan tadah hujan:
Zakat=10%×2000kg=200kg
Maka zakatnya menjadi 200 kg gabah.
Contoh Perhitungan 2
Seorang petani memperoleh hasil panen 1,5 ton beras kering menggunakan irigasi berbayar.
Karena hasil panen melebihi nishab beras, maka zakat wajib dikeluarkan.
Perhitungannya:
Zakat=5%×1500kg=75kg
Jadi zakat yang wajib dibayar adalah 75 kg beras.
Jika menggunakan pengairan alami:
Zakat=10%×1500kg=150kg
Maka zakat yang harus dikeluarkan menjadi 150 kg beras.
Hikmah Zakat Pertanian
Zakat pertanian bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga memiliki nilai sosial yang besar, di antaranya:
- Membantu masyarakat yang membutuhkan
- Membersihkan harta hasil panen
- Mengurangi kesenjangan sosial
- Menumbuhkan rasa syukur atas hasil pertanian





